Banyak yang masih bimbang terhadap pola Kredit Rumah yang berlaku di penduduk perkotaan saat ini. Karena setidaknya, kini ada 3 (tiga) jenis Kredit Rumah yang bisa menjadi pilihan penduduk ibukota luas.
Ya, semenjak era KPR Syariah (Kredit Pemilikan Rumah dengan konsep syariah dan kredit langsung ke developer) mulai marak beberapa tahun ke belakang, warga kini memiliki pilihan lebih banyak untuk memiliki hunian.
Pola KPR Syariah bisa populer dan cepat berkembang karena menawarkan kemudahan dan berbagai keuntungan dibandingkan 2 pilihan yang sebelumnya ada di Indonesia. Yaitu KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional.
Namun, seperti yang disinggung pada awal tulisan ini, bahwa masyarakat masih banyak yang bingung perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Konvensional. Terutama membedakan antara KPR Syariah dan KPR Bank Syariah.
Nah, tulisan ini insyaAllah akan mengupas secara garis besar perbedaan antara ketiga skema pembayaran Kredit Pemilikan Rumah(KPR)|Kredit Pemilikan Rumah|KPR|Kredit|Kredit KPR|Kredit Rumah} tersebut. Setidaknya ada 7 hal yang menjadi dasar perbedaan tersebut.
Apa Perbedaan Kredit Syariah, KPR Bank Syariah dan Kredit Rumah Konvensional
- Pihak Yang Bertransaksi
- KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
- KPR Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
- KPR Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
- Barang Yang Dijaminkan
- KPR Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
- KPR Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
- KPR Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/cicilan dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/cicilan dilarang dijadikan jaminan.
- Sistem Denda Keterlambatan
- KPR Syariah: Tidak ada denda keterlambatan
- KPR Bank Syariah: Ada denda keterlambatan
- KPR Bank Konvensional: Ada denda keterlambatan
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
- Sistem Sita Jika Tidak Mampu Melanjutkan Pembayaran
- KPR Syariah: Tidak ada sita
- KPR Bank Syariah: Tidak ada sita
- KPR Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
- Sistem Pinalty Jika Mempercepat Pelunasan
- KPR Syariah: Tidak ada pinalty
- KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalty
- KPR Bank Konvensional: Ada pinalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada pinalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
- Sistem Asuransi
- KPR Syariah: Tidak ada asuransi
- KPR Bank Syariah: Ada asuransi
- KPR Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
- Sistem BI Checking Untuk Menilai Kelayakan Konsumen
- KPR Syariah: Tidak ada BI Checking
- KPR Bank Syariah: Ada BI Checking
- KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking seperti:
- Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan outsourcing akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat KPR bank baik itu Bank Syariah maupun Bank Konvensional. - Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, sayur, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank. - Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Kredit Pemilikan Rumah Syariah Insyaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.