Pengertian rumah menurut UUD RI No. 4 Tahun 1992 adalah struktur fisik yang terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal serta sarana pembinaan keluarga. Sedangkan rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat dan sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara mental, fisik dan sosial, sehingga seluruh keluarga dapat...